KATA
PENGANTAR
Puji syukur patut kita panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas bimbingan dan petunjuk-Nya sehingga Dokumen
RPJM - Desa ini dapat diselesaikan dan direview kembali.
Sejalan dengan PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Desa, maka Tim Perumus Inti Desa Pamakayo
telah mereview Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pamakayo yang
dihasilkan out proses MMDD (Menggagas Masa Depan Desa) yang dilakukan dengan
melibatkan seluruh komponen masyarakat Desa Pamakayo dalam proses penggalian
gagasan baik formal maupun nonformal.
Proses pengumpulan data dan informasi
dengan menggunakan tiga alat kaji yaitu Sketsa Desa, Diagram Kelembagaan dan
Kalender Musim sebagai alat/ bahan untuk mengkanji masalah potensi, gagasan dan
data dukung lainnya dari tingkat kelompok sampai tingkat Dusun yang
difasilitasi oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) kiranya dapat
memberikan legitimasi keabsahan data dan informasi yang tertuang dalam dokumen
ini.
RPJM - Desa Pamakayo memuat gagasan umum
yang mencakup segala aspek yang berpengaruh terhadap kondisi masa lalu, masa
kini serta harapan akan masa depan Desa Pamakayo.
Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kelemahan dalam proses penyusunan RPMJ - Desa ini, oleh karena
itu masukan yang bersifat penyempurnaan terhadap penyusunan RPJM - Desa ini
sangat kami harapkan. Tapi inilah wujud kepedulian kami terhadap kemajuan Desa
Pamakayo yang akan datang.
Ucapan terima kasih kami untuk
Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur khususnya Pemerintah Kecamatan Solor
Barat, Fasilitator Kecamatan Solor Barat dan berbagai pihak yang telah
mendukung proses penyusunan RPJM - Desa Pamakayo. Besar harapan kami, semoga
dengan penyusunan RPJM - Desa Pamakayo ini dapat memberikan kontribusi terhadap
arah pembangunan Desa Pamakayo.
Pamakayo, 15 Desember 2015
Ketua
Tim Perumusan RPJM-Desa
Benediktus Berkama Lewar
|
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DES)
DAN
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DES)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Efektifitas pembangunan
dalam mengatasi berbagai permasalahan untuk merespon kebutuhan dan menjawab
tantangan perkembangan masyarakat ditentukan sejauh mana proses pembangunan
dapat meningkatkan kapasitas wilayah desa dalam mencapai kemandirian dan
kesejahteraan. Dengan demikian keberhasilan dalaam pembangunan wilayah desa
akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan
nasional secara makro. Cara pandang diatas menjadi sangat penting untuk memacu
kapsitas masyarakat dan aparat pemerintah desa
dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan
pembangunan yang mencakup antara lain:
1. Mutu
kesesuaian dan ketetapan perangkat lunak pembangunan desa (Peraturan
Perundangan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis lain terkait).
2. Efektifitas
sistem pengelolaan pembangunan desa.
3. Kemampuan
desa atau sebutan lain dalam penyelenggaraan pembangunan.
4. Kemampuan
dan keberdayaan masyarakat maupun aparatr pemerintah desa.
Salah satu persoalan
mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa, adalah terkait elemen
perencanaan pembangunan desa (RPJM-Desa) karena RPJM-Desa merupakan dokumen
yang menunjukan arah tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Maka kualitas
RPJM-Desa menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik dari segi proses
penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan RPJM-Desa
berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun
2007 adalah untuk meninkatkan efektifitas pelaksanaan Permendagri dimaksud serta
mendorong dan memfasilitasi pemerintah desa dalam menyusun RPJM-Desa.
Untuk mengakomodasi
kepentingan tersebut, perlu disediakan petunjuk teknis penyusun RPJM-Desa yang
merupakaan turunan serta penjabaran secara rinci Permendagri Nomor 66 Tahun
2007.
1.2
Dasar
Hukum
Peraturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar dan acuaan dalam penyusunan RPJM-Desa
antara lain:
1. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional;
3. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negar Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 200 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 458, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5578);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/ Kelurahan;
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pandataan Program Pembangunan
Desa/ Kelurahan;
11. Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
4142 / 1408 / PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa, Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2005 - 2010.
1.3
Pengertian
1. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBD) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Badan
Permusyawaratan Desa. Dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
2. Desa
atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah
desa yang dapat dimiliki dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
4. Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
5. Musyawarah
perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disebut Musrembang desa adalah forum
musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipasif oleh para pemangku
kepentingan desa atau pihak berkentingan untuk mengatasi permasaalahan desa dan
pihak akan terkena dampak akan hasil musyawarah untuk menyepakati rencan
kegiatan di desa satu tahun.
6. Pembangunan
desa adalah pemanfaatan sumber dayayang dimiliki untuk kepentingan
kesejahteraam masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan kesempatan
kerja, lapangan usaha , akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks
pembangunan manusia.
7. Perencanaan
adalah suatu proses untuk menetukan tindakan masa depan yang tepat melalui
urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
8. Perencanaan
Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
akan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
nasional dalam suatu lingkungan wilayah dalam jangka waktu tertentu.
9. Perencanaan
desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud perencanaan
adalah rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pembangunan desa.
10. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode lima tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan Program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD dan prgram prioritas ke wilayah disertai
dengan rencana kerja.
11. Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan periode
satu tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rangkaian
kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan penandaan
serta perkiraan maju naik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa
maupun ditempuh dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah dan
RPJM-Desa.
12. Peraturan
Desa (selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB
II
PROFIL
DESA
2.1.
Kondisi
Desa Pamakayo
2.1.1. Sejarah
Desa
Sejarah
Desa Pamakayo berawal setelah Gerakan 30 September 1965 maka pada tahun 1966
dibentuk desa gaya baru yang bergabung dalam desa gaya lama, maka untuk desa
gaya lama Pamakayo dan Lewonama diberi nama Desa Pamakayo. Berjalan sejak tahun
1967 sebagai Kepala Desa terpilih adalah Bapak Yohanes Suban Kein sebagai
Kepala Desa pertama. Pada tahun 1969 beliau menarik diri dari kepala desa dan
pada tahun 1970 ganti Bapak Pius Bolo Lewar, beliau tidak sampai satu tahun
ganti diganti Bapak Benediktus Luma Keray. Pada tahun 1971 beliau berhenti
dengan lasan tidak mampu dan diganti Bapak Yosep Wujo Lewar. Pada tahun 1972 beliau
diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa selama enam bulan. Mulai tahun 1972
terpilih kembali Bapak Yohanes Suban Kein sampai tahun 1982, dengan masa
kepemimpinan dua periode. Masa kepemimpinan beliau berakhir pada tahun 1982.
Mulai tahun 1982 sampa 1991 Desa Pamakayo dibawah kepemimpinan Bapan Nikolaus
Bogo keray sampai selesai masa jabatannya. Pada tahun 2002 terjadi proses
pemilihan kepala desa, dan Bapak
Fransiskus Tobi Belang terpilih menjadi kepala Desa Pamakayo. Beliau memimpin
Desa Pamakayo selama dua periode. Pada tahun 2009 pemerintah Desa Pamakayo
bersama warga masyarakat mengadakan rapat. Terpenuhilah permohonan pemekaran
desa pada bulan Oktober tahun 2010 Desa Pamakayo diresmikan menjadi dua desa,
yakni Desa Pamakayo dan Desa Lewonama. Pada tahun 2011 Desa Pamakayo dipimpin
oleh Pejabat Kepala Desa Valenrius Nikolaus Meo Herin,SE yang mempunyai tugas
mempersiapkan proses pemilihan kepala desa defentif selama enam bulan, dan
bulan Agustus 2012 dilantik Bapak Valentinus Odiama Kein sebagai Kepala Desa
Pamakayo.
2.1.2. Desa
Pamakayo berada disebelah timur bagian utara pusat Kecamatan Solor Barat,
Kabupaten Flores Timur, dengan keadaan tanah pada umumnya berbukit. Desa
Pamakayo terletak pada pesisir pantai dan langsung berhadapan dengan Ibukota
Kabupaten Flores Timur. Kondisi iklim dengan curah hujan rata-rata 500 - 1.000
mm dengan jumlah pertahunnya tiga bulan, suhu rata-rata 350 celsius.
2.1.3. Secara
geografis Desa Pamakayo berbatasan
dengan:
v Sebelah
Timur dengan : Desa Ongalereng
v Sebelah
Barat dengan : Desa Lewonama
v Sebelah
Utara dengan : Selat Solor
v Sebelah
Selatan dengan : Desa Lemanu
2.1.4. Sarana
dan Prasarana:
v Untuk
jarak tempuh dari Pamakayo ke Ibukota Kecamatan dengan memakai kendaraan:
a).
Roda dua selama 30 menit
b).
Roda empat kurang lebih 1 jam
v Untuk
jarak tempuh dari Pamakayo ke Ibukota Kabupaten dengan menggunakan kendaraan
laut kurang lebih 45 km dengan jarak tempuh kurang lebih 65 menit.
2.1.5. Keadaan
Sosial:
v Pendidikan
masih terdapat anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan pada sekolah
lanjutan bahkan ada yang masih drop out terutama pada tingkat SLTP dan SLTA.
v Kesehatan
sudah ada peningkatan dan dengan adanya perluasan Polindes maka semuanya
terlaksana dengan baik proses pelayanan pertolongan persalinan dan rawat jalan.
v Dalam
kehidupan beragama, karena mayoritas penduduk Desa Pamakayo beragama Katolik,
sedangkan agama Islam hanya satu KK dengan juga dapat menghargai dengan sesama
dari agama lain yang berkunjung ke Desa Pamakayo.
v Pemuda
dan olahraga pada dasarnya ada minat generasi muda untuk menyalurkan bakatnya di
bidang olahraga khususnya olahraga sepak bola.
v Bidang
seni budaya, adalah sanggar seni budaya di Desadengan pengurus dan anggota yang
paten, tetapi tidak dapat berkembang karena banyak anggotanya adalah petani
sehingga kurang adanya latihan.
2.1.6. Keadaan
Ekonomi
v Pada
dasarnya baik perdagangan maupun perindustrian (kerajinan tangan dan
pertukangan) tidak dapat ditingkatkan karena masyarakat mengalami kesulitan
dana sementara hasil penjualan yang ada hanya untuk mencukupi kebutuhan di
keluarga. Maka sangat diharapkan perhatian pemerintah tingkat atas untuk
suntikan dana demi peningkatan usaha dalam kedua bidang tersebut.
v Pertanian
dan perkebunan, dengan keadaan photografi desa dan curah hujan yang ada, maka
hasilnya tidak mencukupi karena satu-satunya komoditi yang dapat menghasilkan
uang adalah jambu mente, tapi harga penjualannya sangat rendah. Sangat
diharapkan pemerintah tingkat atas supaya dapat menetapkan harga standar dengan
peretimbangan kemahalan yang akan terjadi sebagai akibat kenaikan BBM dan pasti
akan diikuti kenaikan gaji pegawai negeri.
v Tidak
ada hasil hutan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan masyarakat
karena kondisi tidak memungkinkan.
v Bidang
perikanan dapat diandalkan sebagai sumber mata pencaharian utama, karena pola
tangkapnya masih tradisional dan sarana yang tidak memadai, dimana para nelayan
hanya menggunakan sampan dayung.
2.2.
Kondisi
Desa Pamakayo
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa Pamakayo
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan maka pemerintah Desa Pamakayo terdiri dari:
Ø Staf Pemerintah Desa
No
|
Nama Lengkap
|
Jabatan
|
Tingkat
Pendidikan
|
1.
|
Valentinus Odiama Kein
|
Kepala Desa
|
D3
|
2.
|
Benediktus Berkama Lewar
|
Sekrearis Desa
|
SLTA
|
3.
|
Maria Oliina Gamur
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
SLTA
|
4.
|
Laurensius Lewar
|
Kepala Seksi Kemasyarakatan
|
SLTA
|
5.
|
Aloysius Lewar
|
Kepala Seksi Pembangunan
|
SLTA
|
6.
|
Gabriela Nogo Lewar
|
Kaur Urusan Umum
|
SLTA
|
7.
|
Yuliana Lewar
|
Kepala Urusan Keuangan
|
SLTA
|
8.
|
Yovita Sabu Herin
|
Kepala Urusan Administrasi
|
SLTA
|
9.
|
Frans Soda Herin
|
Kepala Dusun I
|
SLTA
|
10.
|
Hendrikus Noe Lewar
|
Kepala Dusun II
|
SLTP
|
11.
|
Yustina Olaina Keray
|
Kepala Dusun III
|
SLTA
|
Ø Perangkat Pemerintah Desa
No
|
Nama Lengkap
|
Jabatan
|
Tingkat
Pendidikan
|
1.
|
Markus Leki Hayon
|
Ketua RW I
|
SD
|
2.
|
Agustinus Soba Lewar
|
Ketua RW II
|
SD
|
3.
|
Emanuel Geni Lewar
|
Ketua RW III
|
SLTA
|
4.
|
Petrus Gelole Aran
|
Ketua RW IV
|
SD
|
5.
|
Maria Done
|
Ketua RW V
|
SMP
|
6.
|
Martinus Tinu Kein
|
Ketua RW VI
|
SD
|
7.
|
Imakulata Padu Krowin
|
Ketua RT I
|
SD
|
8.
|
Yakobus Pati Herin
|
Ketua RT II
|
SD
|
9.
|
Paulus Dontena Hayon
|
Ketua RT III
|
SLTA
|
10.
|
Yakobus Bugi Kein
|
Ketua RT IV
|
SLTP
|
11.
|
Helena Gelu Tapun
|
Ketua RT V
|
SD
|
12.
|
Yosep Suban Lewar
|
Ketua RT VI
|
SD
|
13.
|
Yohanes Helun Lewar
|
Ketua RT VII
|
SD
|
14.
|
Wilhelmus Bisu Kein
|
Ketua RT VIII
|
SD
|
15.
|
Elisabet Nogo Lewar
|
Ketua RT IX
|
SD
|
16.
|
Yakobus Pati Kolin
|
Ketua RT X
|
SD
|
17.
|
Heribertus Makao Kein
|
Ketua RT XI
|
SLTA
|
18.
|
Vinsensius Keledo Lewar
|
Ketua RT XII
|
SLTA
|
Ø Pengurus Badan Permusyawaratan Desa
No
|
Nama Lengkap
|
Jabatan
|
Tingkat
Pendidikan
|
1.
|
Thomas Suban Ledor
|
Ketua
|
SLTA
|
2.
|
Petrus Suban Lewar
|
Sekretaris
|
Sarjana
|
3.
|
Hendrikus Suban Lewar
|
Anggota
|
SLTA
|
4.
|
M. Wilhelmina Wele Kein
|
Anggota
|
SLTA
|
5.
|
Antonius Rue Wato
|
Anggota
|
SD
|
BAB III
POTENSI
DAN MASALAH
3.1.
Potensi
Kajian potensi yang ada di Desa
Pamakayo ini dipakai berdasarkan hasil dan manfaat dari potensi sumber daya
manusia dan sumber daya alam, program-program lembaga serta kelompok-kelompok
yang ada di desa. Adapun potensi sumber daya alam misalnya lahan perkebunan,
pertanian dan laut yang kaya akan hasil perikanan dan pesisir pantai yang luas.
Hasil perkebunan yang paling menonjol di desa Pamakayo yakni jambu mente, asam,
disamping itu ada hasil-hasil perkebunan yang tidak begitu menonjol yakni ;
pisang, mangga, kelapa dan lain-lain. Selain itu ada hasil-hasil pertanian
seperti ; padi, jagung, ubi-ubian, dan kacang-kacangan, yang mana hailnya hanya
cukup memenuhi kebutuhan dalam keluarga. Karena proses bercocok tanam hanya
sekali dalam setahu yakni pada musim hujan. Hasil-hasil perikanan juga tidak seberapa
banyak, proses penjualan sesuai dengan hasil tangkapan. Dari potensi-potensi
yang ada dibidang-bidang tersebut ada potensi yang hasilnya sangat menonjol dan
ada juga hasilnya pas-pasan.
3.2.
Masalah
3.2.1. Masalah Di Bidang Lingkungan
Masih banyak terdapat sarana dan prasarana
lingkungan yang dibutuhkan masyarakat
seperti : Tanggul Penahan Ombak, Tanggul Penahan Banjir, Jalan
Alternatif, Saluran Air pada lorong-lorong desa yang masih digenangi air ketika
musim hujan. Bagi rumah-rumah penduduk di pesisr pantai merasa tidak aman
ketika musim barat tiba dan terjadi gelombang yang sangat besar, dan
rumah-rumah penduduk dipinggir kali juga merasa terganggu ketika terjadi banji,
karena talud belum seluruhnya dikerjakan.
3.2.2. Masalah Di Bidang Sosial
a.
Bidang Kesehatan
Masih ada balita yang dikategorikan kurang gizi,
tingkat kesehatan ibu hamil yang rendah serta warga yang mengidap penyakit menular seperti ;
demam, flu, dan lain lain.
b.
Bidang Pendidikan ;
Masih tingginya anak-anak usia sekolah yang putus
sekolah, tingginya angka pengangguran dan rendahnya sumber daya manusia, dari
kedua permasalahan tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai akibat :
Ø Tingginya
biaya pendidikan sehinga kemampuan orangtua menjadi kurang.
Ø Kurangnya
kesadaran masyarakat akan program pemerintah dibidang pendidikan.
Ø Tingginya
angka pengangguran di desa.
Ø Kondisi
sosial dan ekonomi yang tidak mampu mendorong masyarakat untuk mendorong anak mengikuti pendidikan.
Ø Rendahnya
kemauan anak untuk mengikuti pendidikan.
c.
Bidang Hubungan Kemasyarakatan.
Pola hubungan warga masyarakat desa
Pamakayo terjalin dengan baik, masyarakat dengan pemerintah maupun
lembaga-lembaga yang ada dalam desa serta sesama masyarakat dalam keseharian.
Ketika salah satu warga mempunyai masalah maka dengan sendirinya masyarakat
lain juga ikut memecakan bersama sehingga pola komukasi tetap terjaga dan
terjalin.
3.2.3. Masalah Di Bidang Ekonomi
:
Warga masyarakat desa Pamakayo masih banyak yang
menganggur dan berpendapatan rendah, sebagian warga masyarakat tidak mampu
meningkatkan pendapatan karena kekurangan modal usaha, serta masih banyak warga
dalam usia produktif yang tidak memiliki pekerjaan.
1.
POTENSI
PERTANIAN / PERKEBUNAN / KEHUTANAN
1.
1. Potensi Tanaman Pangan
1. 1.
1. Pemilikan Lahan Pertanian Tanaman
Pangan
No
|
KK Yang Memiliki Lahan Pertanian
|
Jumlah
|
1.
|
Jumlah Kepala
Keluarga Yang memiliki tanah pertanian
|
88
KK
|
2.
|
Tidak memiliki
|
5
KK
|
3.
|
Memiliki kurang dari
0,50 ha
|
-
|
4.
|
Memiliki lebih
dari 1,0 ha
|
56
KK
|
5.
|
Jumlah
|
149 KK
|
1. 1. 2. Jenis
tanaman pangan yang diusahakan oleh masyarakat :
Ø Jagung,
Ø Padi
lading,
Ø Ubi-ubian,
Ø Kacang-kacangan.
1.
1. 3. Jenis komuditas buah-buahan yang dibudidayakan
oleh masyarakat :
Ø Pisang,
Ø Bidara,
Ø Mangga,
Ø Jambu
mente,
Ø Asam,
Ø Kelapa.
1.
1. 4. Pemasaran hasil tanaman pangan
Dari beberapa hasil tanaman pangan
ada sebagian yang dijual kepasar atau langsung di konsumen yang datang di desa,
dan ada juga yang digunakan sebagai makanan tambahan di rumah.
1.
2. Potensi
Tanaman Perkebunan
1.
2. 1. Kepemilikan lahan perkebunan
No
|
Lahan perkebunan
|
Jumlah
|
1.
|
Jumlah Rumah
Tangga memiliki Tanah Pertanian
|
88
KK
|
2.
|
Tidak memiliki
|
5
KK
|
3.
|
Memiliki kurang
dari 0,50 ha
|
-
|
4.
|
Memiliki lebih
dari 1,0 ha
|
56
KK
|
Jumlah
|
149 KK
|
1. 2. 2. Jenis
tanaman perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat :
Ø Kelapa 85
pohon
Ø Pisang 115 rimbun
Ø Jambu
mente 1.563 pohon
Ø Asam 61
pohon
Ø Mangga 54
pohon
Ø Bidara 26
pohon
1.
2. 3. Pemasaran hasil tanaman perkebunan :
Untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, masyarakat desa Pamakayo melakukan tansaksi jual
komoditi di pasar Enatukan dan pasar Podor. Sedangkann hasil komoditi jambui mente ada yang dijual
langsung di Larantuka dan ada juga pedagang yang datang langsung di desa
Pamakayo.
1.
2. 4 Potensi tanaman perkebunan :
Kepemilikan
tanaman perkebunan desa Pamakayo sebagian berada pada hutan adat yang mana
berada pada suku-suku tertentu. Hutan tersebut tidak dapat ditumbang dengan
seenaknya, kecuali mendapat persetujuan bersama-sama.
1.3.
Potensi Peternakan
1. 3. 1.
Potensi Peternakan
Masyarakat desa Pamakayo pada umumnya memiliki
populasi ternak karena didukung ketersediaan tanaman pangan ternak yang ada
seperti :
Ø Daun
Lamtoro,
Ø Daun
Gamal,
Ø Daun
Turi,
Ø Daun
Mengkudu,
Ø Daun
Hensono.
1. 3. 2.
Jenis-jenis populasi ternak yang dipelihara oleh masyarakat desa
Pamakayo
adalah sebagai berikut :
Ø Ayam
kampong,
Ø Kambing,
Ø Babi,
Ø Anjing.
1. 3. 3.
Pemasaran hasil ternak :
Hasil ternak dapat dijual pada
waktu-waktu tertentu yakni pada saat pesta-pesta adat dan ridtual-ridtual adat
yang dilaksanakan dalam desa Pamakayo. Ternak yang biasa di perjualbelikan di
desa yakni ;
Ø Ternak
Babi,
Ø Ternak
Kambing dan Ternak Anjing.
1.4. Potensi Perikanan
Masyarakat
desa Pamakayo menyadari bahwa untuk
memenuhi kebutuhan pokok keluarga hanyalah bercocok tanam ( Petani ) itu saja
belum cukup, sehingga masyarakat memandang perlu untuk melaut. Dari hasil yang
didapat ada yang dijual untuk tambahan kebutuhan dalam keluarga, dan juga
dijadikan lauk dalam keluarga. Namun masyarakat merasa penghasilan yang didapat
dari melaut sangatlah terbatas, karena sarana yang digunakan masih tradisonal
sehingga sangat diharapkan uluran tangan dari pemerintah tingkat atas.
1.4.1. Jenis alat-alat yang digunakan oleh para
nelayan yakni :
Ø Alat
pancing,
Ø Sampan
dayung,
Ø Jaring.
Jenis
ikan yang diproduksikan yakni :
Ø Ikan
dasar,
Ø Ikan
kerapu,
Ø Ikan
tongkol.
1.4.2. Pemasaran hasil ikan :
Pemasaran ikan yang didapat hanya dijual
dalam wilayah desa saja, karena hasil yang diperoleh tidak memadai.
1.5.
Potensi
Sumber Daya Air
Untuk
memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Pamakayo tidak pernah mengalami kesulitan,
karena hampir disemua rumah penduduk memiliki sumur.
1.6.
Potensi Wisata
Di
Desa Pamakayo tidak ada lokasi wisata karena dipesisir pantai hanya terdapat
batu-batu karang, sedang alam disekitar desa pamakayo juga tidak menunjang
untuk dijadikan tempat wisata, sehingga para turis jarang berkunjung di desa
Pamakayo.
1.7.
Potensi Sosial Budaya
Masyarakat
desa Pamakayo sangat menjujung tinggi nilai-nilai sosial budaya lokal serta
terlahir dari lingkungan adat yang mengikat antara sesama dan saling hormat
menghormati. Denggan sendirinya muncul partisipasi dan semangat gotong royong
yang sangat tinggi dalam menentukan nasib
sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun susunan Tokoh -Tokoh Adat Desa Pamakayo
yang berperan aktif yakni :
No
|
Nama
Lengkap
|
Peranan
|
1.
|
Yosep Luya Kein
|
Koten
|
2.
|
Antonius Lagadoni Kein
|
Kelen
|
3.
|
Yosep Adosari Lewar
|
Hurit
|
4.
|
Laurensius Lakanduli Lewar
|
Maran
|
5.
|
Yosep Luya Kein
|
Kepala Suku Kein
|
6.
|
Yosep Buang Lewar
|
Kepala Suku Lewar
|
7.
|
Simon Soda Herin
|
Kepala Suku Herin
|
8.
|
Petrus Ola Ledor
|
Kepala Suku Ledor
|
9.
|
Yohanes Kebaku Hayon
|
Kepala Suku Hayon
|
10.
|
Nikolaus Likulau Tukan
|
Kepala Suku Tukan
|
11.
|
Faustus Aya Kolin
|
Kepala Suku Kolin
|
1.8. Potensi Sumber Daya Manusia
1.8.1. Demografi
Desa
Desa Pamakayo mempunyai :
a. 149 kepala keluarga.
b. 109 kepala keluarga laki-laki.
c. 40
kepala kelurga perempuan.
1.8.2. Jumlah
penduduk secara keseluruhan yakni :
a. Jumlah penduduk seluruhnya 571 jiwa.
b. Jumlah penduduk laki-laki 264 jiwa.
c. Jumlah penduduk perempuan 307 jiwa.
1.8.3. Tingkat
Pendidikan Berdasarkan Jenis Kelamin :
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jenis
Kelamin
|
Ket.
|
||
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jmlh
|
|||
1.
|
Tidak sekolah
|
||||
2.
|
Belum sekolah
|
||||
3.
|
Masih sekolah ( SD )
|
||||
4.
|
Tidak tamat ( SD )
|
||||
5.
|
Tamat ( SD )
|
||||
6.
|
Masih sekolah SLTP
|
||||
7.
|
Tamat SLTP
|
||||
8.
|
Masih sekolah SLTA
|
||||
9.
|
Tamat SLTA
|
||||
10
|
Diploma
|
||||
D I
|
|||||
D II
|
|||||
D III
|
|||||
Sarjana
|
|||||
Jumlah
|
1.8.4. Jumlah Penduduk Menurut Umur :
No
|
Usia
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
1.
|
0 – 5 tahun
|
||
2.
|
6 – 10 tahun
|
||
3.
|
11 – 15 tahun
|
||
4.
|
16 – 20 tahun
|
||
5.
|
21 – 25 tahun
|
||
6.
|
26 – 30 tahun
|
||
7.
|
31 – 35 tahun
|
||
8.
|
36 – 40 tahun
|
||
9.
|
41 – 45 tahun
|
||
10.
|
46 – 50 tahun
|
||
11.
|
51 – 55 tahun
|
||
12.
|
60 - tahun keatas
|
||
Jumlah
|
8. 5. Jumlah Penduduk Menurut Mata pencaharian ;
No
|
Jenis
Pekerjaan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
1.
|
Petani
|
||
2.
|
Nelayan
|
||
3.
|
Pegawai Negeri Sipil
|
||
4.
|
Pengusaha Kios
|
||
5.
|
Pengusaha Lainnya
|
||
6.
|
Pekerjaan Tidak Tetap
|
||
7.
|
Belum Bekerja
|
||
8.
|
Lain – lain
|
||
Jumlah
|
8. 6. Jumlah
Penduduk Yang Mengalami Cacat Fisik dan Mental ;
No
|
Cacat
Fisik dan Mental
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
1.
|
Tuna Netra
|
-
|
-
|
2.
|
Tuna Rungu
|
-
|
-
|
3.
|
Tuna Wicara
|
-
|
-
|
4.
|
Sumbing
|
-
|
-
|
5.
|
Idiot
|
-
|
-
|
6.
|
Mental
|
1
|
2
|
7.
|
Jiwa
|
-
|
-
|
Jumlah
|
1
|
2
|
1.9. Potensi Sarana dan Prasarana ;
9. 1. Prasarana Transportasi ;
No
|
Nama
|
Jumlah
|
Kondisi
|
1.
|
Jalan Desa
|
1 ruas
|
Baik
|
2.
|
Jalan Propinsi
|
1 ruas
|
Rusak
|
3.
|
Jembatan Darat
|
2 buah
|
Baik
|
4.
|
Jembatan Laut
|
1 buah
|
Rusak
|
5.
|
Gereja
|
1 buah
|
Baik
|
6.
|
Gedung Sekolah
|
2 buah
|
Rusak
|
7.
|
Kantor Desa
|
1 buah
|
Rusak
|
8.
|
Balai Pertemuan
|
-
|
-
|
9.
|
Kuburan Umum
|
1 buah
|
Baik
|
10.
|
Balai Pengobatan
|
1 buah
|
Baik
|
9. 2. Sarana Transportasi ;
No
|
Nama
|
Jumlah
|
Kondisi
|
1.
|
Kendaraan Laut
|
2
buah
|
Baik
|
2.
|
Truk Penumpang
|
6
buah
|
Baik
|
3.
|
Truk Barang
|
2
buah
|
Baik
|
4.
|
Motor Ojek
|
15
buah
|
Baik
|
5.
|
Motor Pribadi
|
22
buah
|
Baik
|
6
|
Jumlah
|
47 buah
|
Baik
|
7. 3. Prasarana Air Bersih dan Sanitasi ;
No
|
Nama
|
Jumlah
|
Kondisi
|
1.
|
Sumur Umum
|
6 buah
|
Baik
|
2.
|
Sumur Pribadi
|
20 buah
|
Baik
|
3.
|
Sumur Bor
|
2 buah
|
Baik
|
4.
|
MCK Umum
|
-
|
-
|
5.
|
MCK Prbadi
|
121 buah
|
Baik
|
Jumlah
|
149 buah
|
Baik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar