Minggu, 02 April 2017

PERATURAN DESA PAMAKAYO

PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
KECAMATAN SOLOR BARAT
DESA PAMAKAYO

PERATURAN  DESA  PAMAKAYO
NOMOR  O1 TAHUN 2016

TENTANG
REVIEW  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DES)

DENGAN RAKMAT TUHAN YANG YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PAMAKAYO

Menimbang    : a.   Bahwa dalam rangka meninjau kembali semua rencana Pembangunan didesa, maka perluh di buat peraturan  desa tentang  review RPJM-Desa yang merupakan landasan untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa .
b.      Bahwa untuk menetapkan RPJM-Des sebagaimana di maksud pada hurup a, maka diperlukan adanya peraturan desa tentang review RPJM-Desa.
c.       Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomedasi dan petunjuk teknis.

Mengingat     :  1.  .Undang-undang Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran negara Nomor 4286);
2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional;
3.      Undang - undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintah  daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578  );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 458, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Peraturan Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
8.      Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan;
9.      Peraturan Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10.  Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendapatan Program Pembangunan Desa / Kelurahan;
11.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 4142/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
12.  Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Flores Timur;
13.  Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 41 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2005 - 2010;

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :  Peraturan Desa tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pamakayo

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Peraturan Desa ini yang dimaksu dengan :
1)      Pemerintah adalah Pemerintah Desa Pamakayo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamakayo.
2)      Kepala Desa adalah Kepala Desa Pamakayo dan Perangkat Desa Pamakayo.
3)      Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa Pamakayo yang ditetapkan oleh Kepala Desa Pamakayo dan BPD.
4)      Keputusan Kepala Desa Pamakayo adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan Kebijakan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
5)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum, Progran Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD).
6)      Rencana Kerja Pembangunan Desa selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rangkaian kerangka ekonomi desa,  dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaan serta perkiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).
7)      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM / LKMD adalahLembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat.
8)      Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan masyarakat, berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipasif.
9)      Profil Desa adalah gambaram menyeluruh karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan sarana prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2

1)      Rancangan RPJM-Desa dapat ditinjau oleh pemerintah Desa.
2)      Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diawali oleh LPM / LKMD.
3)      Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintah Desa disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Pemangku Kepentingan yaitu: LPM / LKMD, LK, PKK Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya.
4)      Setelah menerima Rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa melaksanakan Musrembang Desa untuk mendengarkan Kepala Desa tentang Pembangunan Desa.
5)      Jika Rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa mengundan LPM / LKMD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain-lain,
6)      Setelah dilakukan Musrembang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dan 5, maka Pemerintah Desa serta LPM / LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara Penetapan Persetujuan BPD atas Rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7)      Setelah mendapatkan persetujua, Pemerintah Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6, maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3

1)      Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM / LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrembang-Desa.
2)      Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

1)      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam RPJM-Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

1)      Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.



Ditetapkan di           : Pamakayo
Pada Tanggal           : 15 Desember 2015

Kepala Desa Pamakayo




VALENTINUS ODIAMA KEIN
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar