PEMERINTAH
KABUPATEN FLORES TIMUR
KECAMATAN
SOLOR BARAT
DESA PAMAKAYO
|
PERATURAN DESA
PAMAKAYO
NOMOR O1 TAHUN 2016
TENTANG
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM-DES)
DENGAN RAKMAT
TUHAN YANG YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
PAMAKAYO
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meninjau kembali semua
rencana Pembangunan didesa, maka perluh di buat peraturan desa tentang review RPJM-Desa yang merupakan landasan untuk
mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa .
b.
Bahwa
untuk menetapkan RPJM-Des sebagaimana di maksud pada hurup a, maka diperlukan
adanya peraturan desa tentang review RPJM-Desa.
c.
Bahwa
dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomedasi dan petunjuk teknis.
Mengingat : 1.
.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran negara Nomor
4286);
2.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional;
3.
Undang
- undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578 );
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 458, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
7.
Peraturan
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
8.
Peraturan
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan;
9.
Peraturan
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
10.
Peraturan
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendapatan Program Pembangunan Desa /
Kelurahan;
11.
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 4142/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk
Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 8 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Kabupaten Flores Timur;
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 41 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2005 - 2010;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Desa tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Pamakayo
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksu dengan :
1)
Pemerintah
adalah Pemerintah Desa Pamakayo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamakayo.
2)
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Pamakayo dan Perangkat Desa Pamakayo.
3)
Peraturan
Desa adalah semua Peraturan Desa Pamakayo yang ditetapkan oleh Kepala Desa
Pamakayo dan BPD.
4)
Keputusan
Kepala Desa Pamakayo adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan Kebijakan Kepala Desa yang
menyangkut Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
5)
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah
dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat Arah Kebijakan
Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum, Progran Satuan
Kerja Perangkat Desa (SKPD).
6)
Rencana
Kerja Pembangunan Desa selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen
Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rangkaian kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan
pendanaan serta perkiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).
7)
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang
selanjutnya disingkat LPM / LKMD adalahLembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan
masyarakat.
8)
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakan
masyarakat, berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipasif.
9)
Profil
Desa adalah gambaram menyeluruh karakter desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan sarana
prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
1)
Rancangan
RPJM-Desa dapat ditinjau oleh pemerintah Desa.
2)
Dalam
menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diawali oleh LPM /
LKMD.
3)
Rancangan
RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintah Desa disampaikan oleh Kepala Desa Kepada
Pemangku Kepentingan yaitu: LPM / LKMD, LK, PKK Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama dan sebagainya.
4)
Setelah
menerima Rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa melaksanakan Musrembang Desa
untuk mendengarkan Kepala Desa tentang Pembangunan Desa.
5)
Jika
Rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa
mengundan LPM / LKMD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat dan lain-lain,
6)
Setelah
dilakukan Musrembang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dan 5, maka
Pemerintah Desa serta LPM / LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara
Penetapan Persetujuan BPD atas Rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang
dituangkan dalam Peraturan Desa.
7)
Setelah
mendapatkan persetujua, Pemerintah Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6,
maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa atau
Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
1)
Pemerintah
Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi para anggotanya untuk mengambil
keputusan yang dikoordinir oleh LPM / LKMD atau sebutan lain dalam forum
Musrembang-Desa.
2)
Mekanisme
pengambilan keputusan dalam forum Musrembang-Desa dalam perencanaan pembangunan
desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 4
1)
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam RPJM-Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 5
1)
Peraturan
Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan agar setiap
orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini
dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar